GORONTALO - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dampak penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Gorontalo akibat pekerjaan perbaikan saluran air.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim S Niode mengatakan, pihaknya mengundang Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini pihak Dinas PUPR untuk klarifikasi langsung terkait hal itu.
Menurut Alim S. Niode, beberapa keluhan yang masuk ke Ombudsman adalah terjadinya miskomunikasi antara pekerja di lapangan dengan masyarakat pengguna jalan terkait penutupan jalan tersebut.
"Hal ini berpotensi terjadinya maladministrasi terhadap pengguna jalan serta terjadi salah paham antara masyarakat dengan pihak pekerja proyek," ujarnya di Gorontalo dikutip dari Antara, Kamis, 28 April.
Menurut Alim, hal yang menjadi sorotan adalah pengaturan buka tutup jalan yang tidak terkoordinasi dan dikomunikasikan dengan baik.
"Intinya, pengaturan dan komunikasi yang baik antara pihak penyedia dengan masyarakat pengguna jalan biar sama-sama saling memahami," ungkap Alim.
Dalam pertemuan itu pihak Dinas PU diwakili oleh Kepala Bidang Bina Marga, Antum Abdullah datang langsung ke Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Alim S. Niode bersama Asisten Bidang Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, Azhary Fardiansyah.
Dalam kesempatan itu, pihak Dinas PUPR menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan baik ke para pihak yang terkait dengan pekerjaan dan dampak pekerjaan perbaikan saluran air, baik di ruas jalan Panjaitan maupun di ruas jalan 23 Januari Kota Gorontalo.
BACA JUGA:
Pihak PPK PU yang menjadi pengendali pekerjaan ini akan melakukan evaluasi kepada penyedia jasa dan pelaksana di lapangan agar kedepannya dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik termasuk aspek pelayanan publiknya agar tidak terganggu.
Dalam pertemuan itu pula Dinas PUPR juga berjanji memasang banner sebagai rambu rambu pengingat atau pemberitahuan terkait penggunaan jasa jalan, serta menempatkan pengawas yang kompeten dalam pekerjaan tersebut, sehingga akses lalu lintas menjadi lebih lancar dan tidak terhambat oleh pekerjaan yang sedang dilaksanakan.