Sebelum Ada Keputusan dari BPOM, Tak Boleh Ada yang Jual Kinder Joy di Palangka Raya
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya meminta para distributor beserta pengelola toko untuk menarik sementara peredaran produk Kinder Joy di pasaran di kota setempat.

"Berdasar arahan dari BPOM pusat, maka untuk sementara penjualan produk Kinder Joy harus dihentikan. Saat ini, tidak boleh produk itu dijajakan di etalase," kata Plt Kepala BBPOM di Palangka Raya Yani Ardiyanti di Palangka Raya, Senin 25 April dikutip dari i.

Penghentian sementara penjualan produk itu telah disampaikan kepada para distributor beserta pengelola toko. Selain itu juga dapat dilihat di laman resmi BPOM.

"Untuk itu kami juga akan terus melakukan pengawasan terkait peredaran Kinder Joy tersebut. Sampai nanti ada pemberitahuan lebih lanjut, maka produk tersebut tidak boleh beredar atau diperjualbelikan," kata Yani.

Produk tersebut harus ditarik dari pasaran hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merampungkan proses uji laboratorium yang diperkirakan selesai pada pekan ketiga April 2022.

Meski demikian, Yani menjelaskan , produk jajanan anak Kinder Joy yang diketahui terpapar bakteri salmonella itu berbeda dengan produk yang diedarkan ke Indonesia.

Bakteri Salmonella (non-thypoid) umumnya berada air dan mengontaminasi bahan baku produksi. Berdasar laporan otoritas kesehatan di Inggris, bakteri itu dapat memicu gejala ringan, seperti diare, demam, dan kram perut bagi yang mengonsumsi.

Keputusan BPOM menyetop sementara peredaran Kinder dilatarbelakangi prinsip kehati-hatian untuk melindungi konsumen menyusul upaya yang sama juga dilakukan Food Standard Agency (FSA) Inggris beserta sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Produk yang ditarik di luar negeri adalah produk coklat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.

"Meski berbeda produksi, tapi penarikan ini juga merupakan prinsip kehati-hatian BPOM pusat dalam memastikan keamanan pangan yang beredar. Maka kita harus menunggu hasil uji laboratorium terkait peredaran kembali produk Kinder Joy tersebut," kata Yani.