Pemko Medan Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Walkot Medan Aulia Rachman/DOK Instagram bobbynst

Bagikan:

MEDAN  - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, meraih  zona hijau memperoleh predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik 2021 diselenggarakan oleh Ombudsman RI.

"Pemkot Medan masuk zona hijau bersama 33 pemerintah kota lainnya se-Indonesia," ujar Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Medan, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Wiriya usai mengikuti penganugerahan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik 2021 secara virtual di Kantor Wali Kota Medan.

Dalam penganugerahan ini, lanjut dia, Pemko Medan meraih nilai kepatuhan 89,22 poin, setelah Jakarta Barat yang mendapat 90 poin dan Jambi memperoleh 89,54 poin.

"Selain pemerintah kota, kesempatan ini diumumkan juga daftar instansi pemerintahan masuk zona hijau, baik pemkab, pemprov, lembaga pemerintahan dan kementerian," kata Wiriya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih menjelaskan survei kepatuhan tinggi standar pelayanan publik ini dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi.

Survei kepatuhan dilakukan terhadap 587 instansi yang terdiri 24 kementerian, 15 lembaga pemerintahan, 34 pemprov, 416 pemkab dan 98 pemkot.

"Bagi kementerian, lembaga pemerintah, pemprov dan pemkab/pemkot yang mencapai kepatuhan tinggi terus dipertahankan. Bahkan diupayakan dengan inovasi peningkatan nilai," katanya.

Hasil penilaian kepatuhan ini, ujar dia, dikategorikan menjadi tiga zonasi, yakni zona hijau atau kepatuhan tinggi, zona kuning kepatuhan sedang dan zona merah kepatuhan rendah.

"Untuk penilaian terhadap pemerintah daerah mencakup empat substansi, yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan," sebut Najih.