Bagikan:

TANGERANG - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten menilai Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang berpredikat zona merah dalam hal kepatuhannya melayani publik.

Indikator penilaian yang digunakan Ombudsman ialah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian itu dilakukan guna mencegah mal-administrasi yang dilakukan pelayan publik.

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan, mengatakan untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.

"Dindik Kota Tangerang meraih penilaian sekitar 30 poin, sehingga masuk di zona merah atau buruk," kata Dedy saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret.

Di sisi lain, ada 60 produk layanan administrasi memperoleh nilai 74,95 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

"Ada tiga OPD yang dinilai termasuk baik, yakni DPMPTSP dan Disdukcapil. Keduanya masuk zona hijau dengan raihan nilai di atas 81," katanya.

Menurut Dedy, nilai tersebut cenderung menurun bila dibandingkan tahun 2019 dengan nilai 92.52 sehingga memperoleh predika zona hijau.

Dedy berharap agar Pemkot Tangerang di penilaian tahun ini akan ada peningkatan sehingga terdapat kemajuan masuk dalam Zona Hijau.

"Kami berharap di tahun ini (2022) ini, hasil penilaian kepatuhan bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau," ucapnya.

Di Provinsi Banten, penilaian kepatuhan juga dilakukan terhadap Pemprov Banten beserta 8 kota/kabupaten di wilayah administrasinya, delapan Polres, dan tujuh Kantor Pertanahan.

Selain itu, Ombudsman RI juga melakukan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada 2021 secara serentak di seluruh Indonesia terhadap 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten. Penilaian itu dilakukan dalam periode Juni hingga Oktober 2021.