Ombudsman Sumbar: Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkab Solok Zona Kuning
Bupati Solok Epyardi Asda saat menerima kunjungan Ombudsman RI perwakilan Sumbar ke Pemkab Solok (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)

Bagikan:

SUMBAR - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memberikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun 2021 yang sudah berada pada zona sedang atau zona kuning.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, penilaian standar kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik untuk mencegah maladministrasi.

"Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Solok untuk tahun 2021 sudah berada pada zona sedang atau zona kuning," ucap dia di Arosuka, Antara, Selasa, 28 Juni. 

Menurut dia, hal tersebut harus menjadi catatan Pemerintah Kabupaten Solok untuk lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. "Diharapkan zona kuning saat ini bisa menjadi zona hijau atau bernilai baik lagi ke depannya," kata dia.

Bupati Solok Epyardi Asda berterima kasih atas kunjungan Ombusdman RI Perwakilan Sumbar ke pemkab.

"Saya merasa senang dan mendukung kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sebagai pengawas pelayanan publik," ujar dia.

Ia berharap adanya kerja sama dengan Ombudsman, maka ke depan Pemkab Solok bisa melakukan perubahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Solok.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok meluncurkan inovasi layanan terintegrasi berupa satu layanan untuk 11 dokumen ("One for Eleven") dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan publik.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Riki Carnova mengatakan inovasi satu pelayanan untuk 11 dokumen merupakan wujud keseriusan Pemkab Solok yang bertekad  meningkatkan dan memudahkan pelayanan masyarakat.

Selain itu, paparnya, tujuan inovasi "One for Eleven" ini agar masyarakat yang melangsungkan pernikahan pada hari itu bisa langsung mendapatkan 11 dokumen sekaligus tanpa harus repot-repot melakukan pengurusan ke Kantor Disdukcapil setempat.

Sebanyak 11 dokumen yang bisa diperoleh dalam satu kali layanan tersebut di antaranya berupa lima dokumen dari KUA setempat seperti dua buku nikah, dua sertifikat skrining atau konseling, satu kartu nikah, dan enam dokumen Disdukcapil berupa tiga kartu keluarga, dua KTP, dan satu sertifikat layanan terintegrasi.

Terkait