JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang dilakukan di 94 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 508 Kabupaten/kota, dengan responden sekitar 255.010 orang. Hasilnya, SPI 2021 berada di angka 72,4 atau melebihi target RPJMN.
Ada pun responden berasal dari internal, eksternal seperti pengguna pelayan publik, expert seperti media, Ombudsman, dan lainnya.
"Di RPJMN disebut 70, kita 72,4 sekali lagi menurut KPK, iya baik tapi belum berarti banyak, karena sebenarnya masih 30 persen lagi yang ada korupsinya," ujar Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam acara launching hasil SPI 2021, yang disiarkan di YouTube KPK, Kamis, 23 Desember.
Dari survei tersebut, Pahala mengungkapkan, sekitar 30 persen masih rawan korupsi.
"Jadi kita bilang kalau 5 persen bisa kita bilang oknum, kalau 30 persen masif sistemnya, sistemnya masih koruptif," sambung Pahala.
Pahala menjelaskan, SPI 2021 tersebut mengukur 7 elemen, di antaranya transparansi, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan PBJ, dan sosialisasi antikorupsi.
Selain itu, kata dia, para responden diberi pertanyaan terkait masih ada-tidaknya gratifikasi suap atau pemerasan di lembaga tersebut, intervensi, jual-beli jabatan, penyalahgunaan fasilitas kantor dan pengadaan barang dan jasa.
"Ada nggak penyalahgunaan fasilitas kantor termasuk biaya perjalanan dinas yang fiktif, ada nggak jual-beli jabatan untuk promosi maupun naik pangkat segala macem, ada nggak intervensi dari atasan di luar sistem yang harusnya izin ngggak keluar, tapi diminta akhirnya keluar, yang harusnya keluar cepat, diminta tahan, ditahan, itu namanya intervensi. Pengadaan barang dan jasa juga sama, yang harusnya menang jadi tidak menang yang harusnya ramai-ramai jadi sendiri, terakhir ada ngak uang terlibat dalam pengadaan uang dan jasa," papar dia.
Dalam data survei tersebut, Pahala menuturkan, lembaga non-kementerian seperti BI, OJK, dan LPS paling tinggi skor penilaian integritasnya. Sementara itu, kepala daerah provinsi atau gubernur paling banyak diadukan ke KPK.
"Masuk akal pak, pelayanan publiknya sedikit. Yang aneh provinsi pelayanan rendah," katanya.
BACA JUGA:
Ada pun rincian SPI secara Nasional 72,4 persen. Lembaga non-kementerian 81,9 persen. Kementerian 80,3 persen. Pemprov 69,3 persen. Pemkot 71,9 persen. Pemkab 70,9 persen.
Sedangkan, indeks integritas per wilayah Indonesia. Jawa 74,2 persen, Sumatera 69,9 persen, Kalimantan 71,3 persen, Sulawesi 71,5 persen, Maluku dan Maluku Utara 69,7 persen, dan Papua 64,0 persen.
Dalam survei itu juga menyatakan secara nasional sebanyak 55 persen responden menyatakan paling tinggi penyalahgunaan fasilitas kantor yang terjadi di lingkungan internalnya.
Sementara menurut responden expert 30 persen responden menyatakan masih ada kasus penyalahgunaan fasilitas kantor.
"Penyalahgunaan Fasilitas Kantor 55 persen. Nepotisme/korupsi dalam pengelolaan SDM (promosi/mutasi) 27 persen. Suap/gratifikasi 45 persen
Penyalahgunaan Fasilitas Kantor 30 persen," jelasnya.
Kemudian, hasil SPI Kementerian untuk penyalahgunaan fasilitas Kantor 54 persen. Nepotisme/korupsi dalam pengelolaan SDM (promosi/mutasi) 23 persen, suap/gratifikasi 48 persen. Penyalahgunaan Fasilitas Kantor 26 persen. Intervensi (trading in influence) 26 persen.
"Kesimpulan dari SPI 2021 ini masih ada penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan suap/gratifikasi masih terjadi di semua kriteria instansi. Menurut expert, intervensi itu yang paling bahaya karena merusak sistem baik di pengadaan barang dan jasa maupun di pelayanan publik, lantas pengadaan barang dan jasa masih (ada korupsi) dan promosi mutasi masih," kata Pahala.