JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022 yang dilaksanakan secara serentak terhadap 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Survei akan dimulai pada 1 Juli dan berakhir 30 September 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikutip Antara, Rabu, 29 Juni.
Pada SPI 2022, KPK akan menyebarkan kuesioner kepada 2,5 juta orang, yakni meliputi pegawai kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang diukur, pengguna layanan serta ekspert. Harapannya, sebanyak 375 ribu responden akan mengisi dan mengembalikan kuesioner tersebut kepada KPK.
"Untuk proses 'blasting' kuesioner, KPK menggunakan dua metode, yakni secara 'online' melalui layanan email dan WhatsApp serta 'offline' melalui survei tatap muka di beberapa daerah sampling. Narasumber yang mendapatkan kuesioner merupakan representasi dari 7.777.891 populasi di berbagai kementerian/lembaga/pemerintah daerah," tuturnya.
Tahapan selanjutnya, kata Ipi, proses pengolahan data yang akan dilakukan hingga 4 November 2022. Prosesnya meliputi "cleaning" data, "coding" data, dan pengolahan data dengan SPSS. Selain itu, pada tahap itu juga dilakukan diskusi dengan para pakar untuk menganalisis hasil temuan survei dan menyusun materi presentasi nasional.
Kemudian sampai 18 November 2022, KPK berencana memulai proses pelaporan hasil survei atau "reporting" pada laman JAGA.id.
"Jika hasil survei telah disusun, KPK akan melakukan diseminasi hasil penelitian yang akan diselenggarakan sampai dengan 2 Desember 2022. Tahap ini ditandai dengan penyusunan hasil survei ke tiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah beserta rekomendasi yang harus dilakukan," ujar Ipi.
Ada pun area yang akan diukur dalam SPI 2022, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi di tiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Ipi menjelaskan dari pengukuran SPI tahun 2022, pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"SPI tahun ini juga dilakukan perbaikan dari pengukuran tahun lalu di mana penilaian akan dilakukan per-direktorat jenderal (ditjen) yang tergolong besar dalam tugas dan kewenangannya, bukan hanya per kementerian/lembaga," tuturnya.
BACA JUGA:
Selain itu, rekomendasi yang diberikan juga akan lebih rinci dan konkret berdasarkan skor SPI yang diraih dan celah korupsi yang terjadi.
"Dengan demikian, SPI dapat secara efektif memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah," ucap Ipi.