Hasil Survei Penilaian Integritas Polri Melorot hingga 66,49 di 2022
Ketua KPK Firli Bahuri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan hasil Survei Penilaian Integritas. Hasilnya, skor yang diperoleh Polri merosot dibandingkan 2021.

Dalam kategori lembaga non-kementerian, nilai Polri mencapai 66,49. Padahal, di 2021, skor yang diraih Korps Bhayangkara mencapai 80,7.

"SPI ini adalah alat ukur, identik dengan seketika kita ingin melihat kesehatan seseorang, tidak bisa hanya melalui pernyataan 'saya sehat'," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember.

Angka yang diraih Polri itu kalah dengan dua penegak hukum lain yaitu, Kejaksaan Agung dan KPK. Kejaksaan Agung pada 2022 mendapat skor 75,8 atau turun dari 80,86 pada 2021.

Sementara KPK berhasil mempertahankan nilai 82,88 untuk tahun ini. Angka itu tidak berubah dari perolehan di tahun sebelumnya.

Firli mengingatkan SPI harus menjadi acuan untuk melakukan perbaikan. Angka ini merupakan cerminan dari kinerja dan tata kelola pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga.

Bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang mendapatkan nilai tinggi diminta mempertahankan prestasinya. Sementara yang mendapat skor rendah diharap melakukan perbaikan.

"Kita tentu ingat bahwa tidak akan bisa kita menghasilkan seorang juara apalagi juara dunia kalau kita tidak punya atlet yang sehat. Sama dengan kementerian atau lembaga, kita harus ukur juga kementerian atau lembaga pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," tegasnya.

Adapun survei ini diikuti 222.470 responden internal yang terdiri dari jabatan setara staf atau fungsional umum. Kemudian, ada juga 162.155 responden eksternal yang terdiri dari karyawan swasta.

Hal yang dinilai adalah transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, trading of influence atau pemberian izin atau rekomendasi, pengelolaan anggaran, dan sosisalisasi antikorupsi.