Jokowi Ingin RUU TPKS Segera Disahkan: Kekerasan Seksual pada Perempuan Harus Segera Ditangani
Presiden Jokowi/FOTO BPMI Setpres via ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan oleh DPR. Apalagi, rancangan perundangan itu sudah dalam proses sejak 2016 lalu tapi hingga saat ini belum disahkan menjadi undang-undang.

"Saya mencermati dengan seksama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Negara, Selasa, 4 Januari.

Jokowi menegaskan aturan perundangan ini perlu segera disahkan oleh anggota parlemen di Senayan untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

"Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani," tegas dia.

Dalam upaya mempercepat pengesahan rancangan perundangan itu, Jokowi kemudian memerintahkan Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati duduk bersama DPR.

Tujuannya, agar kedua menteri itu bisa melakukan komunikasi serta koordinasi lanjutan demi mempercepat pengesahan RUU TPKS.

"Saya memerintahkan Menkumham serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan kosultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS ino. Agar ada langkah-langkah percepatan," ungkap Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan gugus tugas pemerintah menangani RUU TPKS tersebut segera menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) terhadap draf yang tengah disiapkan DPR.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujarnya.

Dengan langkah ini, dia berharap para legislator dapat segera mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. "Sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," pungkas Jokowi.