MenPPPA: RUU TPKS Payung Hukum Komperhensif Pelindung Perempuan dan Anak
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar rancangan perundangan tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.

"Kami Kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR," kata Bintang dalam pernyataannya yang dikutip dari YouTube Kemen PPPA, Rabu, 5 Januari.

Bintang mengatakan kementeriannya siap berupaya agar RUU TPKS segera dibahas dan disahkan. Sehingga, rancangan perundangan itu dapat menjadi payung hukum melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

"Tidak hanya RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komperhensif yang melindungi masyarakat Indonesia khusus perempuan dan anak dari kekerasan seksual," tegasnya.

Lebih lanjut, Bintang juga mengatakan kementeriannya telah melibatkan pihak lain untuk membahas perundangan ini seperti organisasi, tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, dan jajaran penegak hukum.

Tak hanya itu, KemenPPPA sebenarnya telah menyusun daftar inventaris masalah (DIM) pada 2017 bersama Kementerian Sekretariat Negara. Hanya saja, RUU TPKS belum disahkan.

"KemenPPPA mengerahkan segala daya untuk melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, organisasi, tokoh-tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, media massa, demikian juga jajaran pemerintah serta institusi penegak hukum untuk memastikan RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta RUU TPKS dapat segera disahkan. Hal ini ditujukan agar aturan ini dapat melindungi korban kekerasan seksual yang marak belakangan ini.

"Saya berharap RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” kata Jokowi dalam Keterangannya sebagaimana dilihat dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 Januari.