PAPUA BARAT - Pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat di 48 organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 100 persen mulai pekan ini.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, 100 persen WFO pegawai Pemprov Papua Barat ini dengan pertimbangan kasus positif COVID-19 di Papua Barat sudah melandai. Persentase kesembuhan pasien pun sudah di atas 98 persen dan cakupan vaksinasi COVID-19 Kabupaten Manokwari dosis pertama di atas 70 persen.
"Kasus aktif COVID-19 Papua Barat tersisa 10 orang, mereka sedang isolasi mandiri, persentase kesembuhan juga sudah di atas 98 persen, bahkan cakupan vaksinasi dosis pertama Manokwari di atas 70 persen, sehingga pegawai wajib masuk kerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Dominggus di hadapan pegawainya usai melaksanakannya ibadah syukur awali kalender kerja 2022, Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Antara, Senin, 3 Januari.
Gubernur juga mengarahkan agar kegiatan rutin mingguan pegawai seperti apel pada Senin pagi akan kembali dilaksanakan seperti biasa termasuk apel di masing-masing kantor OPD.
"Khusus apel pagi ASN Papua Barat setiap Senin, wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sementara apel harian di masing-masing OPD pada pagi dan sore hari tetap dilaksanakan untuk memastikan kehadiran pegawai," kata Mandacan.
BACA JUGA:
Gubernur menekankan, seluruh ASN Papua Barat agar benahi diri dari kebiasaan lama dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan ramah saat melayani masyarakat.
"Semoga di tahun 2022 ini ASN Papua Barat bisa lebih maksimal dalam kerja dengan penuh tanggung jawab dalam tugas masing-masing," katanya lagi.
Selama WFO 100 persen, Gubernur juga berharap para pimpinan di 48 OPD Pemprov Papua Barat menyediakan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan cairan pencuci tangan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
"Setiap OPD wajib menyiapkan masker dan cairan pencuci tangan, agar masyarakat yang datang pun wajib menaati protokol kesehatan COVID-19 sebelum dilayani," kata Gubernur Papua Barat itu pula.