Bagikan:

Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk menggunakan UU Perdagangan Manusia dalam kasus prostitusi yang melibatkan pesinetron CA. Namun, polisi menganggap bahwa hal itu berlebihan. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. Simak video lengkapnya berikut ini.