MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) per 1 Januari 2022. Penilangan dengan sistem ini bisa dilakukan di seluruh wilayah Kota Malang.
Teknisnya, penilangan dengan model ini dilakukan dengan patroli menggunakan mobil INCAR. Kepala Satlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Krishna menuturkan, sistem artificial intellegence dari mobil ini sendiri yang akan melacak setiap bentuk pelanggaran pengendara.
“Teknis operasinya nanti patroli menggunakan mobil INCAR. Jadi, nanti sistem AI pada kamera yang akan mendeteksi bentuk pelanggaran setiap pengguna jalan,” ujarnya, Jumat, 31 Desember.
Hasil dari perekaman ini, jelas Yoppy akan mencatat dan mengirim surat tilang langsung kepada setiap pelanggar, sesuai alamat nopol. Surat tilang akan dikirim lewat jasa ekspedisi seperti Kantor Pos dan lainnya.
Yoppy mengatakan, sistem INCAR ini akan diintegrasikan dengan sistem ETLE nasional. Dengan begitu, penindakam pelanggaran bisa dilakukan meski di luar wilayah Malang.
BACA JUGA:
Untuk saat ini, pihaknya masih baru bisa mengoperasikan 1 unit mobil INCAR. Lebih lanjut, penambahan unit mobil akan diajukan ke Dirlantas Polda Jatim sesuai tingkat pelanggaran lalu-lintas di Kota Malang.
"Diharapkan dari sistem INCAR ini nanti bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan mereka sendiri,” kata Yoppy.