JAKARTA - Sebanyak 34 pengendara yang ketahuan mabuk saat berkendara di Singapura terancam hukuman denda maksimal 10.000 dolar AS atau sekitar Rp119 juta.
Puluhan pengendara berusia antara 24-63 tahun itu dinyatakan mabuk usai dites breathalyzer dalam operasi kepolisian dari Agustus dan Desember 2024. Mereka bakal disidang pada Kamis besok, 19 Desember.
Mengutip Asia One, Rabu 18 Desember, dari puluhan pengendara dua di antaranya berusia 52 tahun dan 33 tahun menghadapi dakwaan tambahan selain mengemudi dalam keadaan mabuk.
Dakwaan tambahan terkait memarkir kendaraan di sepanjang Airport Road dan Brickland Road, Singapura. Keduanya kemudian tidur di kursi mobil masing-masing.
Kepolisian mengatakan tindakan para pelanggar lalu lintas ini membahayakan pengguna jalan lain.
Jika terbukti bersalah karena berkendara dalam keadaan mabuk, pengendara di Singapura terancam hukuman denda mulai dari 2.000 hingga maksimal 10.000 dolar AS, atau hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya.
SIM pengendara juga dapat ditarik oleh otoritas Singapura.