JAKARTA - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang Mahfud MD yakin bisa menyelesaikan rangkain pengusutan hingga penyusunan berkas dan rekomendasi lebih cepat daripada target yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sedianya, Jokowi memberikan waktu sebulan kepada TGIPF untuk merampungkan seluruhnya.
"Jadi Kalau dulu kami minta satu bulan presiden menyatakan kalau bisa dua minggu, kami Insyaallah lebih cepat lagi 10 hari saja artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober
Menurutnya, perkembangan pengusutan saat ini sudah hampir rampung. Tim yang dibentuk hanya perlu menyusun berkas laporan yang nantinya akan diserahkan kepada presiden.
Pernyusunan berkas itupun akan mulai dilakukan besok. Sehingga, ditargetkan semua hasil pengusutan akan diserahkan pada Jumat, 14 Oktober.
"Besok mulai hari Rabu, Tim akan segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi sehingga diharapkan laporannya bisa saya serahkan kepada bapak presiden pada hari Jumat pekan ini," kata Mahfud.
Terlepas dari penyusunan berkas, dalam pengusutan itu menang ada beberapa yang belum selesai. Misalnya, memastikan seberapa berbahaya gas air mata kedaluarsa.
Saat ini, gas air mata kedaluarsa itu sedang diteliti di laboratorium.
"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium. Misalnya, menyangkut dengan kandungan gas air mata yang kedaluwarsa," kata Mahfud.
Sebagai informasi, di balik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 132 orang meninggal dunia. Kemudian, ratusan orang lainnya mengalami luka ringgan hingga berat.
Dalam penanganan kasus itu, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
BACA JUGA:
Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.