Bagikan:

BANYUMAS - Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 2021 meningkat 0,9 persen jika dibandingkan tahun 2020.

"Hal ini diakibatkan pada tahun 2021 mobilitas masyarakat mulai meningkat, apalagi setelah PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Kombes M Firman L Hakim saat jumpa pers dilansir Antara, Jumat, 31 Desember.

Ia mengatakan berdasarkan data, jumlah kecelakaan yang terjadi pada tahun 2021 mencapai 1.588 kasus atau naik 0,9 persen (14 kasus) dibandingkan tahun 2020 sebanyak 1.574 kasus.

Sementara untuk penyelesaian kecelakaan lalu lintas, kata dia, pada tahun 2021 sebanyak 1.487 kasus atau turun 2,2 persen (33 kasus) dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 1.520 kasus.

"Persentase penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 sebesar 93,6 persen, sedangkan tahun 2020 mencapai 96,6 persen," katanya.

Terkait dengan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, Kapolresta mengatakan pada tahun 2021 mencapai 200 orang atau naik 0,5 persen (1 orang) ketimbang tahun 2020 yang sebanyak 199 orang.

Menurut dia, jumlah korban luka berat pada tahun 2021 mencapai 18 orang atau meningkat signifikan dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebanyak 1 orang (naik 1.700 persen), sedangkan jumlah korban luka ringan pada tahun 2021 sebanyak 1.809 orang atau naik 2 persen (35 orang) ketimbang tahun 2020 sebanyak 1.774 orang.

"Jumlah kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.119.620.000 atau naik 17,1 persen (Rp163.090.000) dibanding tahun 2020 sebesar Rp956.530.000," katanya.

Ia mengatakan pada tahun 2021 terdapat satu kejadian kecelakaan lalu lintas yang menonjol karena melibatkan satu buah bus dan tiga minibus yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia serta 8 orang luka-luka dengan kerugian material mencapai Rp150.000.000.

Menurut dia, kasus kecelakaan tersebut telah diselesaikan di pengadilan dan sopir bus divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Dibuktikan oleh hakim bahwa sopir dengan sengaja, bukan dengan lalai, sehingga timbul kecelakaan beruntun. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," katanya.

Terkait dengan tindakan langsung (tilang), Kapolresta mengatakan jumlah tilang diberikan turun 86,8 persen (15.001 tilang) dari 17.281 tilang pada tahun 2020 menjadi 2.280 tilang pada tahun 2021.

Sementara untuk teguran, kata dia, turun 67,4 persen (7.267 teguran) dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 10.781 teguran menjadi 3.514 teguran pada tahun 2021.

"Hal ini terjadi karena lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Penurunan angka tilang ini bukan berarti pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan jumlahnya menurun, tetapi karena lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat," kata Kapolresta.