JAKARTA - Anggota DPD RI Jakarta Fahira Idris, menyoroti banyaknya pengajuan uji materi ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang ditetapkan oleh Undang-Undang 7/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:
Menurut senator DKI yang ikut ambil bagian mengajukan uji materi presidential threshold ke MK itu, tuntutan luas dari publik adalah agar mekanisme pencalonan presiden di Indonesia didesain lebih efektif dengan meningkatkan kriteria kualitas kandidat.
Dikatakannya, ambang batas nol persen akan menutup banyak kelemahan mekanisme pencalonan capres yang saat ini minim suasana kompetitif. Sebab, hanya parpol yang memenuhi syarat tertentu saja yang dapat mengajukan pasangan capres.
Fahira menambahkan, hal penting untuk diakomodasi saat ini dan ke depan yakni Hak Asasi Manusia dan kualitas demokrasi. Itu kata dia, adalah gelombang besar keinginan rakyat agar undang-undang pemilu membuka ruang bagi lebih banyak putra/putri terbaik bangsa berkompetisi dalam Pilpres.
“Mudah-mudahan gelombang besar keinginan rakyat ini bisa dilihat, didengar dan diresapi oleh para Hakim MK yang sangat kita hormati. Perjuangan ambang batas nol persen adalah perjuangan perwujudan hak warga negara di bidang politik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28I ayat 2 konstitusi kita. Semua warga negara punya hak yang sama untuk duduk dan berpartisipasi dalam pemerintahan,” pungkas Fahira.