Tidak Bayar Tunjangan Anak, Pria Australia Dilarang Meninggalkan Israel Selama 8.000 Tahun
Ilustrasi ayah bersama anak. (Unsplash/Juliane Liebermann)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria Australia dilaporkan telah dikenai larangan keluar selama 8.000 tahun dan tidak akan diizinkan meninggalkan Israel sampai tahun 9999, karena tunjangan anak yang tidak dibayar, NewsAU melaporkan.

Noam Huppert, warga negara Australia berusia 44 tahun, telah memiliki perintah 'stay-of-exit' terhadapnya sejak 2013. Perintah tersebut tidak dapat dicabut sampai dia melakukan pembayaran tunjangan anak sebesar 3,34 juta dolar AS.

"Totalnya pada tahun 2013 kira-kira 7,5 juta NIS (3,34 juta dolar AS)," Mr. Huppert, yang bekerja sebagai ahli kimia analitik untuk sebuah perusahaan farmasi, mengatakan kepada NewsAU dikutip dari The Jerusalem Post 28 Desember.

Pengadilan Israel sendiri telah memutuskan Huppert berutang 5.000 NIS per bulan untuk setiap anak sampai mereka berusia 18 tahun.

"Sejak 2013, saya dikurung di Israel," Huppert menjelaskan, menambahkan bahwa dia adalah salah satu dari banyak warga Australia yang telah "dianiaya oleh sistem peradilan Israel hanya karena mereka menikah dengan wanita Israel."

Undang-undang tentang tunjangan anak tidak jelas, meskipun tampaknya tahun 9999 ditetapkan karena itu adalah tanggal tertinggi yang sesuai di lapangan.

Hukum Israel tentang perceraian dan tunjangan anak telah menghadapi kritik sebelumnya, karena dinilai tidak jelas dan tidak adil.

Sutradara Sorin Luca, yang membuat film dokumenter tentang undang-undang perceraian Israel yang disebut "No Exit Order", menyatakan, "Seorang wanita dapat dengan mudah menempatkan larangan perjalanan pada suaminya, dengan permintaan tunjangan anak yang dapat diperpanjang hingga seluruh durasi pernikahan masa kanak-kanak."

"Begitu seorang ayah mendapat perintah, dia dapat dipenjara hingga 21 hari, apakah dia mampu membayar atau tidak, tanpa penyelidikan keuangannya. Laki-laki diharapkan membayar 100 persen atau bahkan lebih dari pendapatan mereka untuk membayar anak-anak mereka," lanjut Luca.

Terpisah, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat juga memperingatkan masalah tunjangan anak Israel dengan orang tua non-warga negara, mengatakan pengadilan sipil dan agama di Israel secara aktif menggunakan wewenang mereka untuk melarang individu tertentu, termasuk bukan penduduk, meninggalkan negara itu sampai utang atau klaim hukum lainnya terhadap mereka diselesaikan.

Ditambahkan pula, Kedutaan Besar AS tidak dapat membatalkan utang warga negara AS atau menjamin kepergian mereka dari Israel, ketika mereka menghadapi larangan meninggalkan negara itu sampai utang diselesaikan.