JAKARTA - Pengemudi mobil HRV yang menabrak PNS di Thamrin, Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tersangka. Akibat kecelakaan ini korban berinisial DWS meninggal dunia.
“Sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dikonfirmasi VOI, Jumat, 21 Agustus.
Tabrakan ini terjadi pada Kamis, 20 Agustus di dekat hotel RedDoorz Thamrin. Saat itu korban yang mengendarai motor terpental hingga meninggal dunia karena ditabrak mobil yang dikemudikan HHP.
BACA JUGA:
Saat itu, bemper mobil HHP mengenai belakang motor yang dikendarai DWS. Korban terpental dari motornya ke aspal dan mengalami luka di kepala. Korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Pengendara HRV dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.