JAYAPURA - Sebanyak 1.155 orang yang menjadi warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Papua menerima remisi Natal 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan, warga binaan atau narapidana yang mendapat remisi terbagi beberapa kategori yakni kategori remisi umum 1 (RU1) yakni mendapat remisi tidak bebas sebanyak 1.139 orang.
"Di tahun 2021 hanya enam orang yang mendapatkan remisi dan langsung bebas," kata Ayorbaba dilansir Antara, Jumat, 24 Desember.
Dia menambahkan, dari 1.139 penerima remisi tidak bebas tiga orang diantaranya adalah narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi dua bulan.
Berdasarkan PP 99 Tahun 2012, koruptor yang divonis lima (5) tahun penjara tidak mendapatkan remisi dan itu juga berlaku bagi terpidana kasus narkoba, teroris, korupsi, ilegal logging, ilegal maining dan kejahatan HAM berat.
"Narapidana mendapatkan remisi karena selama menjalani hukuman berkelakuan baik," jelas Anthonius Ayorbaba.
Syarat lainnya, narapidana dengan divonis penjara 5 tahun juga harus menjalani pidana lebih dari 6 bulan di Lapas, berkelakuan baik, dapat mengikuti kegiatan pembinaan.
BACA JUGA:
Sebanyak 1.155 narapidana penerima remisi tersebar di Lapas Abepura, sebanyak 319 orang, Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura 204 orang, Lapas Kelas II B Merauke 181 orang, Lapas Timika 88 orang, Lapas Biak 97 orang, Lapas Nabire 99 orang, Lapas Wamena 37 orang, dan Lapas Serui 80 orang.
Kemudian Lapas Tanah Merah sebanyak 28 orang, Lapas perempuan Arso 17 orang dan lembaga pembinaan khusus anak di Arso sebanyak lima orang.