Presiden Tambah Jabatan Wakil Mensos, PPP: Memperkuat Sinyal <i>Reshuffle</i>
Presiden Jokowi/BPMI Setpres

Bagikan:

JAKARTA -Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 yang menegaskan soal keberadaan wakil menteri (wamen) di Kemensos.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai penambahan jabatan wakil menteri sosial (Wamensos) merupakan sinyal kuat Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet. Sebab kata dia, hingga saat ini ada sejumlah posisi wamen yang belum diisi.

Namun, kata Baidowi, hanya Presiden Jokowi lah yang mengetahui alasan menambah jabatan Wamen di Kemensos.

"Ini semakin memperkuat anggapan publik atau pun sinyalemen bahwa akan ada reshuffle. Kalau dilihat dari porsi wakil menteri yang belum diisi," ujar Baidowi, Jumat, 24 Desember 

Sekretaris Fraksi PPP itu mengungkapkan, selain Wamensos terdapat posisi Wamen di kementerian lain yang masih kosong.

"Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat lima posisi kosong itu sudah terisi," sambungnya.

Soal reshuffle, Awiek sapaannya, mengaku tidak tahu-menahu kapan Jokowi akan merombak kabinetnya. Terutama, untuk mengisi posisi Wamen yang telah ditetapkan melalui Perpres tersebut.

"Kami sebagai parpol yang taat azas konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi yang punya hak prerogatif," katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri (wamen) di Kemensos.

Dilansir dari lembaran salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis, 23 Desember, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden; dan ayat (3) menyebutkan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.