SUMBAR - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AHB yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, pelaku menarik tangan korban yang berusia 13 tahun dan menyandarkannnya ke dinding dan melakukan pelecehan.
"Setelah itu terlapor melakukan perbuatan tidak terpuji saat korban sedang menjaga toko pakaian pada Sabtu 18 Desember 2021, pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," jelas Bayu di Padang dilansir dari Antara, Rabu, 22 Desember.
Puas dengan aksinya, AHB lalu mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatannya pada orang lain.
"Korban lalu melapor dan saat ini masih kita proses hukum persoalan ini," jelas. Laporan korban tertuang dalam LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr. Dari laporan ini polisi kemudian memerika pelapor dan saksi pada Minggu, 19 Desember lalu di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar.
BACA JUGA:
WNA ini disangkakan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar Pakistan terkait tersangka ini," kata dia.