Bagikan:

PADANG - Perempuan pembantu rumah tangga berinisial VV, tega mencabuli bayi majikannya. Perbuatan ini dilakukan pelaku sambil terhubung video call dengan suami.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul karena permintaan suaminya,” kata Kasubag Humas Polres Pariaman, Sumatera Barat, AKP Syafruddin L saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 13 Agustus.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Agustus pagi di Jalan Baru, Korong, Padang Pariaman. Bayi perempuan berusia 8 bulan dicabuli dengan botol parfum di kamar tengah orangtua korban.

Peristiwa ini diketahui ibu korban yang curiga melihat anak pertamanya duduk di luar rumah. Anak ini menurut polisi diminta oleh tersangka untuk tidak masuk ke kamar.

“Kemudian pelapor mengintip lewat sela pintu kamar dan melihat terlapor lagi memasang pampers dan celana korban. Pelapor lalu mendobrak pintu kamar dan bertanya kepada terlapor sedang apa di dalam kamar bersama korban dan terlapor menjadi gugup dan akhirnya memberitahukan apa yang telah dilakukannya kepada korban,” papar Syafruddin.

Dari pemeriksaan, tersangka VV menurut polisi mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu. Saat ini polisi mengejar suami tersangka yang disebut memerintahkan pencabulan bayi yang disaksikan lewat video call. Tersangka dijerat pasal pidana UU Perlindungan Anak.

“Bayi itu dicabuli dengan botol parfum dengan video call, sementara suaminya sedang di luar daerah, sedang diselidiki,” kata Syafruddin.