MEDAN - Pria berinisial H ditangkap petugas dari Satuan Reskrim Polres Binjai, Sumatera Utara. Dia ditangkap lantaran mencabuli anak berusia 14 tahun.
Selain mencabuli, pelaku juga mengeksploitasi korban dengan menjadikannya sebagai badut keliling.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rian Permana mengatakan pelaku berinisial H (50) ditangkap Senin, 13 dDsember 2021 di Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
AKP Rian mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku kerap mengajak wanita seumurannya dan masih dibawah umur berkenalan melalui Facebook.
"Pelaku juga sering memberikan pekerjaan Badut keliling kepada para anak-anak tersebut. Hal ini diungkapkan oleh korban yang juga bekerja sebagai badut keliling yang dipekerjakan oleh pelaku," ujar AKP Rian, Kamis, 16 Desember.
"Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini apakah ada korban lainnya. Selain itu, polisi juga mendalami kasus eksploitasi anak terkait pekerjaan badut keliling tersebut," sambungnya.
BACA JUGA:
Peristiwa itu pertama diketahui, Senin, 29 November. Saat itu, ibu korban RI (44) didatangi seorang perempuan semasa berinisial SG.
"Ibu korban didatangi SG dan memberitahukan bahwa putri kandungnya MPA (14) tahun sudah dicabuli oleh seseorang dengan inisial H," katanya.
Mengetahui hal itu, RI langsung menginterogasi anak kandungnya. Kepada RI, korban mengakuinya dan mengatakan pelaku H sudah sering melakukan pencabulan terhadap dirinya.
"Namun korban sudah tidak ingat berapa kali dirinya dicabuli oleh pelaku," ujarnya.
Mendengar pengakuan anak kandungnya itu, RI tidak terima dan mendatangi SPKT Polres Binjai untuk membuat laporan. RI berharap agar pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya segera dilakukan diproses hukum.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik PPA serta keluarnya hasil visum dari saksi ahli, Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, beserta tim langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencabulan anak tersebut dan modus operandi yang digunakan pelaku untuk menjerat korban," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82.