JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi terhadap enam pejabat eselon I yakni Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, Direktur Jenderal Bimas; Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, sebagai upaya penyegaran organisasi.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Selasa, 21 Desember.
Nizar mengatakan Menag selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
Di samping itu, Menag juga memiliki kewenangan untuk tidak menyampaikan alasan mutasi ke yang bersangkutan.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
Mutasi juga, kata dia, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karier pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," kata dia.
BACA JUGA:
Menanggapi rencana sejumlah Dirjen yang akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai proses mutasi tidak transparan, Nizar mempersilakannya karena telah diatur dalam Undang-Undang.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia.