Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Sumatera Utara menuntut 2 nelayan hukuman mati. Keduanya yakni Hasanul Arifin dan Supandi dinilai bersalah dalam kasus upaya peredaran 76 kilogram sabu.

Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU  dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa, 21 Desember. 

"Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dan sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr Salomo Ginting di PN Tanjungbalai," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Dedy Saragih.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Keduanya dinilai secara bersama- sama melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Ada pun isi tuntutan terhadap para terdakwa, yakni terdakwa Hasanul Arifin dan terdakwa Supandi masing-masing dituntut dengan pidana mati," bebernya.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga  tanggal 28 Desember dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.

Dikutip dari dakwaan, kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal pada 9 Mei 2021 saat  Udin (DPO) menghubungi terdakwa dan ditawari untuk menjemput narkotika jenis sabu di Perairan Perbatasan Indonesia dan Malaysia. Keduanya dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 200 juta.

"Atas penawaran Udin tersebut, terdakwa setuju, kemudian terdakwa mengajak Supandi bersama-sama menjemput sabu milik Udin tersebut," sebut JPU Oppon B Siregar dalam dakwaan.

Kemudian pada tanggal 17 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia di dekat Kota Tanjung Balai menggunakan Kapal Kaluk milik Hasanul Arifin. 

Pada tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Udin muncul dari arah perairan Malaysia menemui Hasanul Arifin dengan menumpang kapal cepat. Selanjutnya Udin langsung memindahkan 4 buah goni yang di dalamnya terdapat tas berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh sebanyak 76 bungkus, seberat 76 kilogram ke Kapal Kaluk dan memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Terdakwa Hasanul.

Selanjutnya kedua terdakwa dan Udin berangkat menuju Perairan Tanjungbalai menggunakan Kapal Kaluk yang telah memuat sabu. Namun aksi para terdakwa dipergoki oleh Kapal Patroli Polairud Polres Tanjungbalai. 

Para terdakwa bersama Udin kabur dan meninggalkan barang bukti berupa narkotika tersebut. Tanggal 6 Juni 2021 Terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Reskoba Polda Sumatera Utara di Bandung.