JAKARTA - Pasca putusan Pengadilan Negeri Tangerang, tersangka TS (37) dan MR (34) melayangkan gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin, dan tanpa hak memperdagangkan barang hasil tindak pidana merek.
"Sesuai putusan hakim tunggal PN Tangerang pada Kamis lalu, permohonan dari pemohon pra peradilan ditolak oleh hakim, sehingga rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Tangerang sah dan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi, dikuitp Minggu 19 Desember.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menetapkan TS dan MR sebagai tersangka dalam sidang yang digelar pada Kamis, 16 Desember. Namun para tersangka telah melakukan gugatan pra peradilan atas rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.
"Kini, kami pastikan siap untuk menghadapi dan meyakinkan kepada hakim tunggal PN Tangerang bahwa penetapan TS dan MR sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara," kata Achmad Yudi.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka yang menyatakan seolah-olah penyidik melanggar HAM dalam penetapan tersangka, Kabid Hukum Polda Banten meminta agar pihak pemohon menghormati jalannya persidangan dan menyampaikan fakta-fakta hukum di persidangan, bukan dengan membentuk opini publik dengan diksi pelanggaran HAM oleh penyidik.
BACA JUGA:
"Arena gugatan pra peradilan itu kan di depan hakim tunggal PN Tangerang, sehingga sajikan fakta saja untuk memperkuat dalil gugatannya, bukan dengan membangun opini seolah-olah penyidik melanggar HAM, ini untuk menghormati proses persidangan," tegas Achmad.
Ketentuan tentang pra peradilan sendiri telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP, sehingga memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang merasa hak-haknya dilanggar atas beberapa tindakan represif penyidik seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
"Mari beracara yang baik di depan PN Tangerang, bukan di ruang publik, sehingga pihak pemohon fokus atas fakta-fakta hukum yang dimilikinya. Kasusnya jelas, pelapornya jelas, bukti-buktinya jelas, sehingga kami siap melayani gugatan ini di depan pengadilan," tutup Yudi.