Bagikan:

SERANG - Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani (NM) di lobi utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli, pukul 14.50 WIB.

Penjemputan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel polisi wanita.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, Nikita Mirzani dijemput paksa karena sikapnya yang dinilai tidak kooperatif.

“NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto dalam keterangannya, Kamis, 21 Juli.

Seperti diketahui, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP, Selasa 12 Juli.

Pihak kepolisian mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 dan 7 Juli 2022.

Selanjutnya, Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device iPad merek Apple dari kediaman tersangka Nikita di Pesanggrahan Jakarta Selatan Kamis, 14 Juli.

Berdasarkan informasi yang diterima VOI, kedatangan penyidik untuk menggeledah rumah Nikita Mirzani perihal kasus yang menjeratnya.