WAMENA - Personel Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Polda Papua menangkap oknum perangkat desa karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei, mengatakan pria itu ditangkap bersama istrinya di Distrik Pyramid.
"KW yang berusia 45 tahun ini merupakan perangkat desa," katanya di Wamena, Kamis, 16 Desember.
Kedua tersangka pengedar ganja sementara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah ini.
"Masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran," katanya dilansir Antara.
BACA JUGA:
Penangkapan dipimpin Kapolsek Asologaima Ipda J B Saragih. Barang bukti ganja ditemukan oleh polisi di dalam rumah tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam rumah ditemukan barang bukti yang berupa ganja yang sudah dipanen," katanya.
Barang bukti yang diamankan kepolisian berupa 30 paket ganja siap edar dalam plastik kecil, satu kantong kresek berisi ganja kering siap edar serta satu telepon genggam.
"Ada juga satu pohon ganja kecil dan uang tunai Rp1.800.000," katanya.