JAKARTA - Aktor Indonesia Dwi Sasono ditangkap terkait dengan kepemilikan narkoba jenis ganja. Tetapi, belakangan diketahui jika ia bukanlah target awal polisi.
Sosok yang menjadi incaran polisi merupakan pengedar berinisial C. Bahkan, polisi pun sudah mengintainya selama beberapa hari belakangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pria berinisial C ini sudah masuk radar pihaknya setelah adanya informasi soal kerap mengedarkan ganja. Sehingga, langsung ditindaklanjuti untuk segara ditangkap.
"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang menjadi DPO, kami masih dilakukan pengejaran, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 1 Juni.
Hanya saja, dalam proses penangkapan, pengedar ini sedang mengantarkan ganja kepada Dwi Sasono. Sehingga, kata Yusri, pihaknya segera menggerebek kediaman aktor tersebut yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Mei, sekitar pukul 20.00 WIB.
Sialnya, saat digerebek, pengedar ini berhasil meloloskan diri. Sehingga, polisi pun menggeledah rumah Dwi Sasono untuk mencari barang bukti.
"Setelah mengirim barang kepada tersangka yang kami tahan yakni DS, di situlah kami lakukan penangkapan. Tetapi salah satu tersangka yang jadi pengedar inisial C, melarikan diri, dan dilakukan pengejaran," ungkap Yusri.
BACA JUGA:
Dari hasil penggeledahan, lanjut Yusri, barang bukti berupa ganja sekitar 16 gram ditemukan. Tak bisa mengelak, Dwi Sasono menyerah tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, Dwi Sasono mengaku jika narkoba jenis ganja itu memang benar didapatnya dari bandar berinisial C yang melarikan diri. Sehingga, polisi pun langsung menbawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan d atas lemari dalam suatu tempat," ungkap Yusri.
Pengakuan Dwi Sasono
Dari pemeriksaan sementara, Dwi Sasono sudah mengonsusmi ganja selama satu bulan terakhir. Bahkan, berdasarkan pengakuannya, Dwi Sasono mengkonsumsi narkoba untuk mengisi waktu luangnya dan beberapa alasan lainnya.
"Motif yang dia sampaikan kepada penyidik, pertama mengisi kekosongan waktu, di mana DS memiliki kendala susah tidur akibat kegiatan selama COVID-19 yang dilakukan di rumah saja," kata Yusri.
Sembunyi-sembunyi dari Istri dan Anak
Selain itu, berdasarkan penuturannya, Dwi Sasono tak pernah mengedarkan narkoba jenis ganja kepada teman seprofesinya. Bahkan, Dwi Sasono harus sembunyi-sembunyi kepada istri dan keluarga ketika mengonsumsi ganja.
"Sampai saat ini dia sendiri. istri juga mengaku tidak mengetahui. Dia (DS) diam-diam, dan istrinya tidak tahu kalau ada barang bukti tersebut," jelas Yusri.
Akibat perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.