Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Dwi Sasono Jalani Pengobatan di RSKO Hingga 6 Bulan
Dwi Sasono (Foto: Instagram @dwisasono)

Bagikan:

JAKARTA - Perkara penyalahgunaan ganja yang menjerat Dwi Sasono memasuki babak baru. Sebab, permohonan rehabilitasi dari Dwi akhirnya dikabulkan usai proses asesmen.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, dalam proses asesmen, Dwi Sasono terbukti ketergantungan ganja dan tak ditemukan indikasi keterlibatan pada peredaran narkotika. Sehingga, pengajuan rahabilitasinya dikabulkan.

"Iya karena ketergantungan dan tidak terlibat dalam jaringan," ucap Vivick kepada VOI, Selasa, 9 Juni.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, sambung Vivick, Dwi Sasono akan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Juni siang.

Dwi Sasono akan menjalani pengobatan agar terbebas dari jerat narkoba paling lama enam bulan di rumah sakit tersebut. 

Sementara, proses hukum yang menjeratnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO yang diberi waktu 3 bulan sampai 6 bulan dan proses hukum tetap berjalan," tegas Vivick.

Sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap karena menyimpan dan positif mengonsumsi ganja. Barang bukti yang diamankan berupa ganja kering seberat 16 gram. Barang itu disimpan di salah satu lemari yang ada di rumahnya.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan d atas lemari dalam suatu tempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Dari pemeriksaan, Dwi Sasono mengonsumsi ganja selama satu bulan terakhir dengan alasan mengisi waktu luangnya dan susah tidur selama pagebluk COVID-19.