JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan hendaknya jaksa baru mendorong perubahan etos kerja, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak tergoda melakukan perbuatan tercela sehingga menjadi jaksa yang pintar dan berintegritas.
"Sering kali saya katakan, saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas," ujar Jaksa Agung dikutip Antara, Rabu, 15 Desember.
Jaksa Agung melantik 459 jaksa baru sekaligus menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021, di Aula Sasana Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RIa, Ragunan, Jakarta Selatan yang dilaksanakan secara daring dan luring.
Dalam amanatnya itu, Jaksa Agung menyampaikan tantangan tugas yang diemban oleh insan Adhyaksa termasuk kewenangan yang dimiliki setelah terbitnya Undang-Undang Kejaksaan terbaru.
Jaksa Agung mengatakan integritas, intelektualitas, dan profesionalitas menjadi benteng untuk terhindar dari perbuatan tercela.
"Sebagai seorang penegak hukum. Sumpah dan janji yang baru saja saudara ucapkan hendaknya dapat saudara maknai dengan kesungguhan hati, sehingga sumpah dan janji tersebut dapat saudara penuhi dalam setiap pelaksanaan tugas," ujar Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, setelah mengikuti PPPJ seluruh jaksa baru dituntut untuk mengembangkan kapasitas diri melalui pengalaman-pengalaman penugasan di lapangan.
Jaksa baru itu diingatkan untuk beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja baru yang menjadi kunci kesuksesan.
"Hendaknya jaksa baru mendorong perubahan etos kerja, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tergoda melakukan perbuatan tercela," kata Jaksa Agung.
BACA JUGA:
Kepada jaksa baru, Burhanuddin juga mengatakan tantangan perkembangan zaman menuntut standar profesionalitas SDM kejaksaan meningkat. Jaksa dituntut tidak hanya berpendidikan strata satu (S-1), namun idealnya menempuh jenjang pascasarjana.
Tingkat pendidikan ini penting, kata Burhanuddin. Karena ia menyakini di antara jaksa baru tersebut akan ada calon pemimpin masa depan kejaksaan, yang akan melanjutkan tongkat komando.
"Untuk bisa meraih jabatan tersebut saudara dituntut tidak hanya cakap dalam bidang teknis saja, melainkan juga harus memiliki jiwa kepemimpinan yang mumpuni, serta manajerial yang handal," katanya.
Tantangan tugas berikutnya, kata Burhanuddin, adalah era disrupsi, di mana terjadi inovasi dan perubahan besar-besaran yang secara fundamental mengubah semua sistem, tatanan dan 'landscape' yang ada pada cara-cara baru.
Dia mengingatkan, pesatnya pertumbuhan digitalisasi sistem di semua sektor dan hadirnya kecerdasan buatan secara radikal menggantikan fungsi manusia, era di mana manusia dipaksa berkompetisi dengan robot.
Karena itu sebagai jaksa baru, jaksa yang lahir di era milenial dan digital ini, diharapkan menyadari, memahami, dan menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut, termasuk potensi konflik hukum tatanan dunia baru.
"Saya yakin hukum kita belum mampu menjangkau problematik ini. Saya sangat berharap kalian para jaksa baru bisa dan mampu menjadi jembatan yang menghubungkan aparat penegak hukum memasuki era metaverse untuk mengawal dan memastikan adanya tertib hukum masyarakat dunia maya," kata Burhanuddin.
Terkait Undang-Undang Kejaksaan terbaru, Burhanuddin mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021, dengan terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas "dominus litis" kejaksaan.
Seluruh jaksa diminta untuk mempelajari dan memahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.
Para jaksa baru juga diingatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar dapat dipahami bahwa kewenangan jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata.
"Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional," kata Jaksa Agung Burhanuddin.