Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada 31 jaksa dan pegawai kejaksaan yang dilantik sebagai Satgas 53 untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih. Satgas 53 berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejagung.

"Maka dari itu, jangan mengecewakan. Saya kerap menyampaikan jika saya tidak butuh jaksa pintar tetapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai melantik dan mengambil sumpah 31 anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) dikutip Antara, Senin, 28 Desember.

"Bantu saya mewujudkannya. Dari kinerja Saudaralah, saya berharap akan terbentuk dan tercipta jaksa-jaksa dan pegawai Kejaksaan yang berintegritas,” imbuh Burhanuddin.

Menurut dia, pembentukan Satgas 53 ini bukan sebagai koreksi. Tapi justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam menyajikan informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

"Pembentukan Satgas 53 ini senapas dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020,14 Desember 2020," kata Burhanuddin.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi  menyampaikan kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.

Karenanya,  setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.

Burhanuddin menegaskan penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.

"Maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi kejaksaan," tuturnya.

Burhanuddin menjelaskan Satgas 53 ini terdiri atas gabungan bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Dia berharap kolaborasi dan sinergitas ketiga lintas bidang ini dapat makin memperkuat peran pengawasan selaku pelaksana, pengendali intern kejaksaan.

Pengawasan, menurut dia, memiliki elemen vital dan berpengaruh dalam memastikan keberhasilan kinerja di seluruh bidang sesuai dengan kode etik, standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan.

"Terlebih, saat ini institusi kejaksaan terus-menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, dan sekaligus harapan publik," katanya.