Bagikan:

JAKARTA-  Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan kepada para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri yang belum menangani perkara tindak pidana korupsi agar mengoptimalkan kinerjanya.

"Masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin saat menutup Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 di kompleks Kejaksaan Agung dikutip Antara, Rabu, 16 Desember.

Jaksa Agung menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada jajarannya yang tidak memenuhi target kinerja.

"Sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor," kata Jaksa Agung kepada seluruh peserta Raker Kejaksaan RI.

Karena itu, Burhanuddin menegaskan, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, asisten tindak pidana khusus, maupun kepala seksi tindak pidana khusus yang menerima surat mutasi.

Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan kembali tentang pentingnya mewujudkan secara konkret komitmen menyukseskan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo. Jokowi dalam pembukaan raker menyatakan kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah serta wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional.

"Maka, seyogianya harus memahami bahwa capaian pemerintah serta persepsi publik terkait dengan berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional, ditentukan dan diwarnai oleh baik buruknya kinerja kejaksaan," katanya.

Jaksa Agung memerintahkan kepada segenap jajaran kejaksaan untuk mendedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan.