Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak tedeng aling-aling pecat jaksa pelanggar kode etik. Ketegasan itu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Kejagung telah membentuk Satgas 53 untuk pengawasan dan menegakkan kedisiplinan para jaksa.

"Satgas 53 ada di Kejagung, kerjanya jangkauannya seluruh wilayah," kata Ketut saat dikonfirmasi, Minggu, 25 September.

Satgas 53 yang bertugas untuk menindak penyalahgunaan wewenang jaksa dan pegawai Kejaksaan ini dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pembentukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020.

Terpisah, ST Burhanuddin menyampaikan jaksa dan pegawai Kejaksaan harus menjaga marwah Korps Adhyaksa. Mereka yang melakukan penyimpangan kewenangan hingga perbuatan tercela lainnya dipastikan akan ditindak.

“Kewenangan secara Arif dan bijaksana yg didasari dengan hati nurani. Zero toleran terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.