Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan apabila jaksa tersebut bekerja profesional.

Menurut Burhanuddin, sejatinya tidak ada alasan penundaan sidang selain karena hal teknis, seperti tidak hadirnya saksi atau ahli mengikuti persidangan.

"Untuk itu saya tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih dengan alasan rentut (rencana tuntutan, red.) belum turun dari pimpinan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, dilansir Antara,  Minggu, 28 November.

Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di Sumatera Selatan menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme harus sudah menjadi standar minimum yang dimiliki setiap insan Adhyaksa.

"Saya ingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, karena penundaan dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela dan saya tidak segan untuk mengevaluasi jika masih ada jaksa yang menunda sidang pembacaan tuntutan tanpa ada alasan yang sah," kata Burhanuddin.

Terkait integritas dan profesionalisme seorang jaksa, Burhanuddin pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas.

"Yang saya butuhkan para jaksa yang pintar dan berintegritas," ujarnya.

Integritas seorang jaksa, kata Burhanuddin, adalah segala tindakan yang menggambarkan kejujuran dan kewibawaan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Integritas sendiri dapat dilihat dari mutu, sifat, dan keadaan seseorang sehingga seseorang yang memiliki integritas bisa diberi kepercayaan karena selalu bertindak transparan, konsisten, bertanggung jawab, dan objektif.

Burhuddin menekankan kepada seluruh insan Adhyaksa bahwa integritas bukan hanya sebuah "tagline" semata, integritas harus dilaksanakan baik melalui ucapan, tingkah laku, tindakan nyata, dan tingkatkan pengawasan melekat secara intensif oleh pimpinan kejaksaan kepada setiap anggota.

Menurut dia, apabila ada anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, maka yang akan dievaluasi hingga dua tingkat ke atas, dalam arti pimpinan jaksa tersebut ikut dievaluasi. Hal ini tertuang dalam Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas, ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan sudah banyak pegawai yang ditindak dan dipidanakan karena menggadaikan integritas dan martabat institusi. Penindakan itu tentunya terkandung maksud untuk memberikan efek jera bagi semua.

"Karena saya tidak ingin jika sikap dan perilaku saudara mencoreng doktrin Tri Krama Adhyaksa," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menekankan seorang jaksa tidak hanya berintegritas dan profesional, tapi harus memiliki hati nurani untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.