Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis inisial RN menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"RN ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolrestro Jaksel, Rabu 15 Desember.

Seperti diketahui, dari penangkapan artis RN polisi menyita dua bungkus ganja seberat 0,36 gram.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, (pelaku) beli dari seseorang berinisial I," ujarnya.

Kepada polisi, RN mengaku dirinya menggunakan narkoba karena kesulitan terlelap tidur.

"Katanya untuk konsumsi sendiri, bantu tidur. Katanya kesulitan tidur," ucapnya.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus penyidikan RN ditangani Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

"Katanya baru kenal ganja. Mudah-mudahan tidak terulang lagi di kalangan generasi muda. RN dijerat 127 ayat 1 uu 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.