JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 33/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru, sebagai pembaharuan dari SE 31/2021 seiring dengan dianulirnya kebijakan PPKM Level 3.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 Desember.
Kendati ada pembaruan dari SE 31/2021 yang sebelumnya diterbitkan, Kemenag tidak terlalu banyak membuat revisi pedoman pelaksanaan ibadah Natal.
Pada SE terbaru mengatur soal kapasitas gereja atau tempat ibadah boleh 50 persen dari total daya tampung, sementara pada SE 31/2021 jumlah jemaah dibatasi 50 persen dengan maksimal hanya 50 orang.
Selain itu, dalam SE terbaru ada penambahan jam operasional gereja/tempat ibadah paling lama hingga pukul 22.00 WIB. Adapun dalam SE lama tidak diatur jam operasional gereja/tempat ibadah.
BACA JUGA:
Sementara aturan lainnya yang tercantum dalam SE tak mengalami perubahan. Jemaah tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Lalu mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Gereja wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Daerah.
Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Kemenag menyarankan agar perayaan Natal dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Di sisi lain, pengurus dan pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Prokes, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
Pengelola/pengurus juga harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
Surat Edaran itu juga memuat pelaksanaan khutbah harus memenuhi ketentuan bahwa pendeta, pastur, atau rohaniwan wajib memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Menag.