Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Propam Polda Metro Belum Tentukan Sanksi Etik Ipda OS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya belum memastikan sanksi etik terhadap Ipda OS meski status yang bersangkutan sudah tersangka.

"Propam akan melihat SOP penggunaan senjata dan sebagainya apakah ini benar atau salah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 7 Desember.

Jika nantinya ada pelanggaran, Ipda OS bakal menjalani sidang etik. Saat itulah, sanksi terhadap Ipda OS bakal ditentukan.

"Nanti ada tindakan disiplin maupun bisa etik juga dari kepolisian," kata Zulpan.

Sebelumnya, status Ipda OS telah ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Dalam gelar perkara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Metro Jaya meyakini Ipda OS melakukan pelanggaran pidana. Hal ini didukung dengan alat bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan.

Dengan penetapan tersangka ini, Ipda OS dipersangkan dengan Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Sehingga, dia terancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.