Ipda OS, Polisi Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Jadi Tersangka
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status Ipda OS dari terperiksa menjadi tersangka dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 7 Desember.

Dalam gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Metro Jaya meyakini Ipda OS melakukan pelanggaran pidana. Hal ini didukung dengan alat butki dan petunjuk yang telab dikumpulkan.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Krimum Polda Metro Jaya dan juga Bid Propam dan juga sudah dilakukan gelar perkara yang baru saja tuntas," ungkap Zulpan.

Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. 

Ipda OS diproses hukum dalam kasus penembakan terhadap Poltak Pasaribu dan M. Aruan. Penembakan itu terjadi Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan terjadi pada Jumat, 26 November, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam kasus penembakan, Poltak Pasaribu meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Sementara satu korban lain, M. Aruan, selamat.