Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyatakan pelaku penembakan di exit tol Bintaro, Ipda OS, telah diberhentikan sementara sebagai anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya. Alasannya, Ipda OS harus menjalani rangkaian pemeriksaan baik terkait etik maupun pidana.

"Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana (PJR Ditlantas) dalam rangka pemeriksaan intensif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dihubungi, Jumat, 3 Desember.

Sejauh ini pun, lanjut Zulpan, Ipda OS belum menjadi tersangka dalam kasus penembakan tersebut. Sebab, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum masih terus mengumpulkan bukti dan petunjuk.

"Belum juga, statusnya belum ditingkatkan jadi tersangka masih sebagai terperiksa," kata Zulpan.

Di sisi lain, Zulpan juga menekankan Ipda OS sampai saat ini tidak ditahan. Alasan tak melakukan penahanan karena belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperiksa kan tapi tidak ditahan, itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka. Sekarang secara maraton masih terus diperiksa," kata Zulpan

Penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan terjadi pada Jumat, 26 November, sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Satu korban penembakan bernama Poltak Pasaribu meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Sementara satu korban lain, M. Aruan, masih jalani perawatan.

Belakangan, pelaku penembakan ini merupakan seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas