Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Ipda OS  pelaku penembakan di exit Tol Bintaro belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya belum ada bukti yang cukup.

"Saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, kenapa? Karena untuk menetapkan sebagai tersangka harus minimal 2 alat bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 30 November.

Dalam penyelidikan, lanjut Tubagus, memang ada peristiwa penembakan. Tetapi masih ada unsur yang mesti didalami penyidik dalam penetapan tersangka.

"Peristiwa penembakannya benar terjadi, peristiwa bikin orang luka benar terjadi, tetapi maksud tujuannya adanya laporan ini yang masih perlu didalami," ungkap Tubagus.

Terlebih, dalam penanganan kasus ini pun melibatkan pihak Propam. Sehingga, sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya dan Polri.

"Pendalamannya dilakukan oleh dari Divisi Propam dan juga Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Tubagus

Penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan terjadi pada Jumat, 26 November, sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Satu korban penembakan meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Sementara satu korban lain masih jalani perawatan.

Belakangan, pelaku penembakan ini merupakan seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas.