Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas kasus penembakan di exit Tol Bintaro dengan tersangka Ipda OS. Dalam waktu dekat berkas kasus itu bakal dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sekarang masih pelengkapan berkas. Mudah-mudahan tidak lama lagi kami bisa rampungkan, sehingga bisa kami kirim ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 23 Desember.

Pelengkapan berkas perkara itu, lanjut Zulpan, terkait dengan unsur pidana. Ipda OS disangkakan menembak Poltak Pasaribu dan M. Aruan.

Sementara untuk unsur pelanggaran etik profesi terhadap Ipda OS sampai saat ini masih diproses. Rangkaian pemeriksaan pun masih terus dilakukan.

"Tentunya, dua-duanya berjalan pararel. Baik itu pidana umum maupun pelanggaran etik dan profesinya anggota Polri," kata Zulpan.

Sebelumnya, status Ipda OS ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Dalam gelar perkara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Metro Jaya meyakini Ipda OS melakukan pelanggaran pidana. Hal ini didukung dengan alat bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan.

Dengan penetapan tersangka ini, Ipda OS dipersangkan dengan Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.