Polisi Tangkap Warga Jakbar yang Gelapkan Mobil Ayla di Medan
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

MEDAN - Pria warga Jakarta Barat berinisial IS (38) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Ia ditangkap karena menggelapkan mobil milik Sri (65). 

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan IS ditangkap di Desa Benar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, 1 Desember, dini hari. 

Kompol Ruzi menjelaskan, pelaku pada Sabtu, 11 September meminjam mobil Daihatsu Ayla BM 1953 QR.

"Kemudian mobil tersebut di serahkan pelapor di pelataran parkir PT Socfind di Jalan KL Yos Sudarso,Medan," kata Kompol Ruzi, saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Desember. 

Setelah menerima mobil itu, pelaku membawa pergi mobil namun tak kunjung dikembalikan.

"Diperkirakan kerugian ditaksir sebesar Rp50 juta," kata Kompol Ruzi. 

Karena mobil yang dipinjamkan urung dipulangkan, korban lantas melaporkan ke Polsek Medan Barat. Polisi pun menyelidiki.

"Tanggal 1 Desember, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial IS berada di Desa Benar, Kecamatan Pantai Cermin. Petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim langsung bergerak ke TKP," jelasnya. 

Petugas pun menangkap pelaku yang sedang tidur dalam rumah. 

"Setelah ditanya kepada pelaku, benar bahwasanya pelaku telah meminjam mobil kepada saudari Sri. Kemudian pelaku diamankan dan di boyong ke Polsek Medan Barat," katanya.