Bagikan:

MEDAN - Sindikat pencuri kendaraan bermotor antar kabupaten/kota ditangkap tim Polres Binjai. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian hilangnya satu mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

"Adanya laporan mengenai kehilangan mobil milik warga. Setelah itu Reskrim Polres langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP," kata AKBP Ferio, Kamis, 7 Oktober.

Kemudian, pada 5 Oktober, tim Satreskrim Polres Binjai menerima informasi mobil Daihatsu Ayla BK1350 RE mengalami kecelakaan masuk ke dalam parit, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. 

Ada pun identitas pengendara AAP alias Agus (31) dan RBS alias Bayu (23), warga Jalan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. 

"Setelah dicek ke lokasi tim menemukan adanya tiga kunci T diduga untuk alat mencuri kendaraan bermotor. Tim yang curiga langsung membawa pengendara ke Polres untuk dilakukannya pemeriksaan," ucapnya. 

AKBP Ferio mengatakan, setelah diinterogasi kedua orang yang awalnya korban kecelakaan mengakui melakukan pencurian mobil beberapa waktu lalu. 

"Setelah dilakukan pengembangan ternyata benar bahwa pelaku AAP alias Agus dan RBS alias Bayu bersama BWP alias Lilik alias Golik (sebagai ketua), mengakui dan melakukan pencurian terhadap satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna biru metalik BK 1350 RE dengan TKP di Jalan Sudirman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota," ungkapnya. 

Berdasarkan keterangan dari dua tersangka, kemudian tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka Golik. 

"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai terus melakukan pengembangan selanjutnya dan kemudian menerima informasi tentang keberadaan BWP alias Lilik alias Golik sedang berada di Dusun Serbaguna Karang Rejo Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," ucap dia. 

AKBP Ferio mengatakan, berdasarkan informasi tersebut Golik berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim. Kemudian, tim melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan barang bukti yang berhasil dicuri oleh kelompok ini. 

Namun, saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka Golik melawan berupaya melarikan diri. 

"Tersangka BWP alias Lilik alias Golik melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan, kemudian tim melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan tersangka," ujarnya. 

Polisi mengamankan mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dalam proses penyidikan ini.  Sedangkan para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP.