MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polsek Medan Baru menangkap salah satu pelaku pencurian mobil di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan Baru, Kota Medan. Pelaku yang diamankan berinisial RBS alias Bayu (23) warga Medan Marelan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus menerangkan pencurian mobil terjadi pada hari Selasa, 5 Oktober di rumah korban bernama Martin Luther Sinuraya (63).
“Saat itu pelapor dihubungi oleh istri dan anak yang mengatakan bahwa mobil yang diparkir di halaman depan rumah telah hilang, sehingga membuat pelapor langsung pulang ke Medan,” kata Iptu Irwansah dikutip dari keterangan tertulis Polsek Medan Baru, Jumat, 15 Oktober.
Saat kembali ke Medan, pelapor mengaku kehilangan mobil Daihatsu Taft.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp70 juta dan kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru,” ujar Iptu Irwansah.
Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Binjai, Sumut, pada 7 Oktober.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil mobil korban dari depan rumah korban bersama ketiga temannya yang berinisial BWP alias Lilik, WP alias Agus, dan HS alias Putra dengan cara pelaku dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla untuk mencari sasaran mobil yang akan dicuri,” terang Iptu Irwansah.
Dari interogasi sementara, pelaku mengaku bersama ketiga rekannya punya peran berbeda.
“Untuk pelaku R dan pelaku B perannya turun dari mobil kemudian merusak kunci mobil milik korban menggunakan kunci T dan menghidupkan mobil tersebut. Sedangkan pelaku inisial W sebagai sopir membawa mobil tersebut dan pelaku inisial H berperan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian,” beber Iptu Irwansah.
BACA JUGA:
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku membawa mobil ke rumah pelaku H di Langkat. Pelaku R menurut polisi diberikan uang Rp250 ribu dan menjanjikan uang Rp1,5 juta apabila mobil curian laku dijual.
“Para pelaku kemudian kembali pulang dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla. Namun saat di perjalanan, para pelaku mengalami kecelakaan. Di mana pada saat itu pelaku B sebagai sopir melarikan diri, sedangkan pelaku R yang duduk di samping sopir dan pelaku W duduk di belakang tak sadarkan diri saat berada di klinik Sumatera Binjai,” papar Kanit Reskrim.
Dari mobil Ayla yang digunakan pelaku, polisi mengamankan 1 kunci Letter T dan 2 pelat mobil Kijang Krista BK 1350 RE.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Sedangkan para pelaku lainnya masih dalam pencarian petugas,” pungkasnya