Timsel Periksa Transaksi Keuangan Hingga Catatan Kejahatan Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim Seleksi Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa transaksi keuangan bakal calon Anggota KPU-Bawaslu.

Hal ini disampaikan Ketua Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro setelah merilis 48 bakal calon Anggota KPU-Bawaslu yang lolos dalam tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi.

"Jadi kami sudah meminta bantuan kepada PPATK untuk memberikan informasi apakah ada informasi tentang transaksi keuangan dari setiap bakal calon anggota KPU dan Bawaslu," kata Juri dalam konferensi pers virtual, Jumat, 3 Desember.

Selain itu, Timsel juga meminta bantuan dari Polri untuk memeriksa catatan kepolisian para bakal calon untuk mencari tahu apakah ada catatan kejahatan yang pernah dilakukan.

"Kami juga minta bantuan dari Polri untuk memberikan data-data, apakah ada yang bisa diberikan, misalnya adakah catatan kejahatan, apakah ada catatan tentang penanganan-penanganan yang pernah dilakukan terhadap nama-nama yang lolos seleksi ini," ujar dia.

Tak hanya itu, Timsel juga menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme hingga Badan Narkotika Nasional untuk mendapatkan data yang menyeluruh terkait rekam jejak para bakal calon Anggota KPU-Bawaslu ini.

"Dalam rangka kami mendapatkan informasi yang lengkap untuk benar-benar kami mendapatkan profil setiap bakal calon, kami minta bantuan kepada lembaga-lembaga negara yang memang memiliki kompetensi dan memiliki kewenangan untuk memberikan data dan informasi mengenai bakal calon ini," jelas Juri.

Saat ini, telah ada 28 pendaftar calon Anggota KPU dan 20 pendaftar calon Anggota Bawaslu yang lolos seleksi ketiga. Selanjutnya, bakal calon yang dinyatakan lolos berhak untuk mengikuti tahap seleksi yakni tahap tes psikologi lanjutan atau dinamika kelompok.

Setelah itu, dilanjutkan dengan tes kesehatan hingga dan wawancara bakal calon Anggota KPU-Bawaslu. Timsel kemudian akan menyerahkan daftar nama 14 bakal calon Anggota KPU dan 10 bakal calon Anggota Bawaslu yang lolos di tahap selanjutnya kepada Presiden Joko Widodo.