JAKARTA - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir, mengaku masih ada laboratorium pemeriksaan tes COVID-19 yang tak menaati aturan batas tarif tertinggi tes RT PCR saat ini.
Mereka mematok tarif lebih tinggi dengan iming-iming hasil tes keluar lebih cepat dari 1x24 jam. Padahal, tak boleh ada tarif tes PCR yang melebihi biaya Rp275 ribu di Pulau Jawa-Bali, serta Rp300 ribu di luar Jawa-Bali.
Karenanya, Kadir menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT PCR mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR," kata Kadir dalam keterangannya, Jumat, 3 Desember.
BACA JUGA:
Dengan adanya SE ini, Kadir menegaskan bahwa tak boleh ada laboratorium pemeriksaan RT PCR yang menerapkan tarif tes lebih tinggi meski bisa mengeluarkan hasil tes lebih cepat.
"Oleh karena itu, tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar dia.
Kadir menekankan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, konsekuensinya tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.