JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar seluruh bentuk pendidikan dan latihan termasuk Menwa tidak didominasi kegiatan fisik.
Hal itu disampaikan Wagub Riza menanggapi meninggalnya anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Fauziah Nabila (Lala).
"Kami minta semua bentuk pendidikan dan latihan lebih mengedepankan kegiatan-kegiatan yang persuasif, tidak boleh ada unsur-unsur kekerasan atau (lebih) menonjolkan kegiatan fisik. Fisik dibutuhkan, tetapi tidak boleh dominan," kata Riza di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu, 1 Desember.
Riza juga mengungkapkan bela sungkawa atas wafatnya Lala yang menghembuskan nafas terakhir ketika menjalani pembaretan seusai melakukan long march sejauh 10-15 kilometer (km).
"Tentu kami berduka cita atas meninggalnya mahasiswa UPN yang mengikuti pembaretan Menwa di Sentul. Mudah-mudahan yang bersangkutan khusnul khatimah, keluarga juga sudah ikhlas dan merelakan," ujar Komandan Nasional Menwa itu.
Riza menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada kampus untuk ditindaklanjuti. Sepengetahuannya, kegiatan pembaretan tersebut sudah seizin orang tua dan kampus. Sebelum menjalani long march, Lala disebut dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat sakit apapun.
"Yang bersangkutan sudah dicek ternyata tidak ada unsur kekerasan atau pemukulan. Jadi murni karena memang sakit kebetulan pada kegiatan tersebut," kata dia.
Buntut dari kematian Lala, sejumlah mahasiswa UPNVJ menggelar unjuk rasa di kampus Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa, 30 November kemarin.
BACA JUGA:
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UPNVJ, Ivano Julius mengatakan, setidaknya ada lima tuntutan kepada rektorat kampus dan pihak Menwa. Pertama, penjelasan kronologi rinci mengenai pemberetan Menwa hingga berujung Lala meninggal dunia.
Kedua, menuntut tanggung jawab secara kelembagaan dari Menwa. Ketiga, soal izin kegiatan. Keempat, menuntut rektorat membubarkan Menwa dan kelima, mengutuk keras tindakan Menwa.
Ivano menilai adanya kecacatan prosedural yang dilakukan oleh Menwa karena tidak adanya jaminan hak kesehatan bagi mahasiswa yang mengikuti pembaretan tersebut.