Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi menjadi urusannya. Hanya saja, kasus ini belakangan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT JIP pada 2017-2018," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 30 November.

Bahkan pada proses tersebut, KPK telah menemukan unsur pidana dan pihak yang diduga bertanggung jawab. Hanya saja, Ali bilang, usai gelar perkara dilakukan ternyata tidak ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara.

"Setelah melalui gelar perkara di internal KPK disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara. Hal ini sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 UU KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara," ungkapnya.

Atas alasan ini, KPK kemudian melimpahkan dugaan korupsi ini kepada Mabes Polri. Pelimpahan ini dilakukan lewat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.

"Agar penanganan perkaranya tetap berlanjut, KPK melalui Kedeputian Kordinasi dan Supervisi melimpahkan perkaranya kepada Mabes Polri," tegas Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, pelimpahan itu sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana antar aparat penegak hukum.

"KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara, karena pemberantasan korupsi butuh upaya massive yang saling terintegrasi melalui pendekatan startegi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dalam kasus itu, dia diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP periode 2017-2018. Selain itu, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu Christman Desanto selaku VP Finance dan IT PT JIP.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021 dan mulai diselidiki pada 8 Februari. Dalam dugaan ini, penyidik telah menyita barang bukti yaitu ponsel hingga sertifikat tanah dan bangunan.

Sebagai informasi, Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo. Perusahan ini bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).